Cuti Setengah Hari
Apa Itu Fitur Cuti Setengah Hari?
Fitur Cuti Setengah Hari memungkinkan karyawan mengambil cuti tahunan dalam durasi setengah hari, baik di pagi (hingga siang) maupun di siang (hingga sore).
Fitur ini tersedia di semua paket Kerjoo, tanpa biaya tambahan. Terdapat dua opsi cuti yang dapat digunakan, yaitu
- Cuti Setengah Hari Pagi (pagi hingga siang)
- Cuti Setengah Hari Siang (siang hingga sore)
Cara Mengatur Fitur Cuti Setengah Hari Untuk Admin
Agar fitur ini dapat digunakan oleh karyawan, Anda perlu mengaktifkan dan mengatur jadwalnya terlebih dahulu.
Berikut adalah langkah-langkah yang dapat Anda lakukan.
Berikut langkah-langkahnya, lengkap dengan penjelasannya:
- Login ke Akun Admin Kerjoo
Buka link ini: https://app.kerjoo.com/#/login
Masukkan email dan password seperti biasa. - Masuk ke Menu Pengaturan Cuti Setengah Hari
Setelah masuk dashboard, klik Pengaturan > pilih Cuti Setengah Hari. - Aktifkan Fitur
Di halaman ini, aktifkan fitur dengan menggeser tombol (toggle) ke kanan.
Jika aktif, warna tombol akan berubah. - Atur Waktu Cuti Pagi & Siang
- Tentukan jam kerja setelah karyawan cuti pagi (misalnya mulai pukul 13.00 WIB)
- Tentukan jam kerja sebelum karyawan cuti siang (misalnya sampai pukul 12.00 WIB)
Pastikan jamnya sesuai dengan kebijakan kerja di perusahaan Anda.
Kenapa Pengaturan Ini Penting?
Tanpa pengaturan yang jelas, sistem tidak bisa membedakan apakah karyawan benar-benar hadir atau tidak. Misalnya:
- Apabila batas waktu presensi masuk setelah cuti pagi tidak diatur, sistem bisa mengira karyawan terlambat.
- Apabila karyawan keluar sebelum waktunya saat cuti siang, sistem bisa mencatatnya sebagai kurang jam kerja.
Cara Mengajukan Cuti Setengah Hari di Aplikasi Kerjoo
Berikut langkah-langkah untuk karyawan apabila mengajukan cuti setengah hari melalui aplikasi Kerjoo:
- Masuk ke menu Cuti > Tekan +Cuti, kemudian pilih opsi Cuti Setengah Hari dan tanggal cuti yang diinginkan



- Setelah itu, pilih tanggal > opsi Cuti Pagi atau Siang > Isikan alasan cuti, dan Kirim Permintaan.



Pastikan kondisi ini terpenuhi saat karyawan mengajukan cuti ½ hari :
Pagi : Apabila pengajuan cuti dilakukan di hari H pastikan karyawan belum melakukan absensi masuk , apabila ada absen masuk maka lakukan request pembatalan absen pagi atau lakukan absen keluar.
Siang : Apabila pengajuan cuti dilakukan di hari H apabila karyawan sudah melakukan absen masuk, maka sebelum request cuti ½ hari siang karyawan harus melakukan absen keluar. Apabila karyawan sebelum mengajukan cuti ½ hari di hari H sudah melakukan absen istirahat, maka sebelum request cuti ½ hari siang, harus dilakukan absen selesai istirahat.
Contoh Kasus dan Situasi Cuti Setengah Hari
Berikut beberapa contoh situasi terkait cuti setengah hari yang mungkin terjadi di perusahaan Anda.
- Cuti Setengah Hari Pagi, Tapi Masuk Tepat Waktu
Rani mengajukan cuti pagi, lalu presensi masuk pukul 12.32 WIB.
➡ Sistem menganggap tidak terlambat karena sudah ssuai jadwal masuk presensi setelah cuti pagi.

- Cuti Pagi, Tapi Terlambat Masuk
Nindy juga cuti pagi, tetapi baru melakukan presensi pukul 13.31 WIB.
➡ Karena lewat dari batas (jam 13.00), sistem mencatat terlambat 31 menit. Dapat kena potongan atau peringatan, tergantung aturan perusahaan.


- Cuti Siang, Tapi Presensi Keluar Sebelum Waktunya
Nanda cuti siang, seharusnya pulang pukul 12.00 WIB atau setelahnya. Tapi dia presensi keluar pukul 11.30 WIB.
➡ Sistem mencatat kurang jam kerja, karena keluar terlalu cepat.
➡ Sistem mencatat potongan gaji, karena dianggap tidak memenuhi jam kerja.


- Cuti Siang di Jam Istirahat
Windah mengajukan cuti siang dan keluar pukul 12.30 WIB. Karena jam istirahat 12.00–13.00,
➡ Sistem tetap menghitung jam kerja dengan benar, tidak ada pelanggaran.

- Mengajukan Cuti Setelah Presensi
Karyawan sudah presensi pagi (misal jam 08.00), namun mendadak perlu cuti setengah hari pagi.
➡ Sistem tidak mengizinkan karena kamu sudah terdata hadir.
Solusi: HR dapat membatalkan presensi, dan karyawan mengajukan ulang cuti.
- Tidak Melakukan Presensi Setelah Cuti Setengah Hari Berakhir
Apabila Anda melakukan cuti setengah hari pagi, jangan lupa presensi masuk di sore hari.
Jika tidak, sistem akan menganggap Anda tidak hadir sama sekali.
Apabila memang tidak bisa masuk sore karena kondisi darurat, Anda bisa ajukan izin jam kerja agar sistem mencatat dengan benar.
Pengaruh Jam Istirahat
Sistem tidak menghitung jam istirahat sebagai jam kerja. Jadi:
-
Apabila jadwal kerja karyawan dimulai dari jam 13.00–17.00 dan istirahat jam 14.00–15.00,
➡ Sistem hanya menghitung 3 jam kerja efektif. -
Apabila jam kerja karyawan dimulai dari 13.01 dan istirahat 12.00–13.00,
➡ Sistem tetap mencatat kerja selama 4 jam 1 menit.
Tips Tambahan Untuk Admin & Karyawan
- Selalu koordinasikan dengan HR kalau ada perubahan jam kerja.
- Pastikan jadwal istirahat sudah diatur di sistem untuk mencegah error saat cuti.
- Gunakan notifikasi aplikasi untuk mengetahui status cuti diterima atau ditolak.