BPJS
Fitur BPJS dapat digunakan perusahaan untuk mengelola data kepesertaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
Fitur ini mempermudah HR me proses payroll secara otomatis di admin panel Kerjoo. Untuk menggunakannya, Anda dapat mengikuti langkah-langkah berikut.
- Menggunakan Tab [Payroll] di Menu Data Karyawan
Tab ini bisa diakses dari menu [Data Karyawan] > [Profile Karyawan]
> [Payroll]
. Ada dua bagian yang tersedia:
- Input Gaji Dasar

- Input Kepesertaan BPJS

Pengguna paket Free dan Basic hanya bisa mengakses fitur input BPJS, bukan gaji dasar. Setelah itu, terdapat dua jenis kepesertaan yang dapat diinput, antara lain:
- BPJS Ketenagakerjaan

- BPJS Kesehatan

Untuk BPJS Kesehatan, Anda dapat menginputkan maksimal 5 keluarga inti dan anggota keluarga tambahan jika ada. Setelah semua data terisi, klik tombol [Simpan]
- Menggunakan Menu BPJS di Panel Admin Sementara untuk mengatur jenis kepesertaan yang berlaku di perusahaan, buka menu [Pengaturan] > BPJS, kemudian Aktifkan jenis kepesertaan yang digunakan perusahaan, antara lain:

- JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja)
- JKM (Jaminan Kematian)
- JHT (Jaminan Hari Tua)
- JP (Jaminan Pensiun)
Klik [Simpan] setelah memilih dan sistem Kerjoo secara otomatis akan menjadikannya komponen pada saat perhitungan gaji.